TANTANGAN DAN KINERJA

Rencana strategis nasional pada tahun 2023 untuk mewujudkan layanan air minum bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan target akses air minum 100%, itu artinya seluruh rumah tangga mendapat akses air minum baik yang dikelola oleh perusahaan daerah air minum (PDAM) atau kelompok masyarakat pengelola air minum.

Pemerintah Kabupten Belu melalui Badan Usaha Milik daerah (BUMD) yang mengurus air minum, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belu terus berusaha agar rencana strategis nasional dan rencana pembangunan daerah terwujud dengan tujuan dan sasaran pada masyarakat perkotaan dan pedesaan untuk mendapat akses air minum baik dalam bentuk kwantitas, kwalitas, kontinuitas dan keterjangkauan.

Kendala yang dihadapi oleh PDAM Kabupaten Belu saat ini adalah faktor alam, faktor modal, fatkor ossial, faktor teknis, faktor administrasi dan keuangan, faktor sumber daya manusia.

Pertama, faktor alam. Wilayah Kabupaten Belu sangat keterbatasan sumber air baku, mengalami curah hujan yang minim dimana hanya tiga (3)- empat (4) bulan hujan dalam setahun. Musim panas berkisar delapan (8)–sembilan (9) sehingga resapan air pada tanah sangat sedikit dengan topografi berbukit aliran air hujan menjadi banjir di sungai dan terus ke laut. Hutan-hutan dirambah dan pohon pohon penyimpan dan penarik air ditebang. Sumber mata air debitnya berkurang dan kering.

Kedua, faktor modal/dana. Kekurangan dan keterbatasan modal usaha yang dihadapi oleh PDAM Kabupaten Belu sehingga tidak bisa maksimal memperbaiki, pergantian dan pengembangan jaringan pipa transmisi, distribusi dan pipa sambungan rumah. Investasi usaha sulit dilakukan dengan kondisi modal dan keuangan saat ini.

Ketiga, faktor sosial. Pola pertanian bersistem tebas bakar, merambah hutan, tidak menjaga dan melestarikan sumber mata air, hak pemilik ulayat terutama nai, dato dan ketua sukumemiliki kepentingan sendiri-sendiri, prilaku merusak sarana sistem penyediaan air minum, rendahnya kesadaran masyarakat dan instansi pemerintah membayar rekening air.

Keempat, faktor teknik. Pembangunan sarana dan prasarana sistem penyediaan air minum masih berorientasi proyek bukan berorientasi program sehingga tidak mengutamakan asas manfaat bagi masyarakat. Jenis bahan dan kualitas bangunan, penempatan bangunan bak dan jaringan pipa banyak kali berubah dari perencanaan sebelumnya. Kajian teknis pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) kadang tidak memadai karena terkejar waktu kerja dan lainnya sebagainya jika dana program sudah disetujui apalagi program direktif presiden atau perjuangan aspirasi DPRRI sebagai pemangku kepentingan. Usia pipa tua, bocor dan keropos dalam bangunan rumah/rumah tokoh, troator dan badan jalan. Kebocoran masih tinggi sekitar 31,6% pada tahun 2018 hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Penyerahan Kepada PDAM sebagai pengelola SPAM sangat rumit dan bertele-tele hingga akhirnya saat diserahkan banyak sarana yang sudah rusak. 

Kelima, faktor administrasi dan keuangan. Laporan administrasi dan keuangan belum menggunakan system aplikasi online, masih terjadi maladministrasi terutama pada foto dan baca meter, pembayaran tunai masih pada loket PDAM, belum tertib laporan, audit internal belum komprehensip.

Keenam, faktor sumber daya manusia. Mental dan etos kerja belum mandiri dan profesional, klasifikasi pendidikan dan ketrampilan kerja belum memadai. Managemen kepemimpian setiap seksi dan bagian masih lemah dalam pengontrolan dan pengawasan. Tanggung jawab atas tugas pokok dan fungsi belum terlalu optimal.

Atas berbagai kendala yang dihadapi diatas, PDAM Kabupaten Belu melakukan langkah-langkah antisipasi dan terobosan sebagai berikut:

Pertama, langkah antisipasi dan terobosan terhadap faktor alam. Pendataan semua sumber mata air dan sungai yang memiliki potensi sumber air baku. Melakukan program tanam air dan panen air terutama melakukan penanaman berbagai jenis pohon terutama beringin, nimba, bambu, jambu air dan mahoni, pembuatan embung, bendungan, jebakan air, wilayah resapan dan tangkapan air.

Kedua, langkah dan terobosan terhadap minimnya faktor modal. Terus mengusulkan dan mendorong program pembangunan SPAM baru bersumber dana APBN dan APBD. Melakukan penagihan secara serius dan kontinu terhadap pelanggan yang menunggak tagihan rekening air, mengusulkan ranperda Penyertaan Modal daerah kepada PDAM Kabupaten Belu. Meminta bantuan dan dukungan dari Pihak Badan Pendukung Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum (BPPSPAM), Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Propinsi NTT, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI)dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI).

Ketiga, langkah dan terobosan terhadap faktor sosial. Sosialisasi dan konfirmasi langsung kepada masyarakat baik di kota dan desa. Duduk bersama membahas dan memutuskan (turhamuk/titamit) tentang air minum dengan para tokoh adat (nai, dato, ketua suku), tokoh pemerintah, Tokoh TNI/Polri, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan. Mendorong dan mendukun pemberlakukan Ukun Badu untuk menjaga dan melestarikan hutan dan sumber mata air. Merencanakan kerja sama dan dukungan pengamanan obyek vital (pam-ovit) sarana dan SPAM PDAM Kabupaten Belu dan sarana air minum lainnya.

Keempat, langkah antisipasi dan terobosan teknik. Mengusulkan dan mengelola SPAM Weoe (2017-2018), review desain SPAM kota Atambua (2017), SPAM Wekiar (2018), SPAM Weutu (2018), mengusulkan dan mendukung pembangunan jembatan pipa Motabuik (2018), mengusulkan pembangunan SPAM Wefia (2018), mendorong dan mendukung pembangunan program Infrastruktur Pemukiman (PIP) Silawan 2017-2018 (sumur bor solarcell Nanaeklot (Silawan), sumur bor solarcell Motaain (Silawan), sumur bor solarcell Transbanuk (Kenebibi), sumur bor solarcell Talilaran (Kenebibi), sumur bor solarcell Abat (Jenilu), sumur bor solarcell Wekiar (Dualaus), sumur bor solarcell Lakafehan (Dualaus), mengusulkan pembangunan SPAM Molos oan (2019), mengusulkan pengerukan embung Haekrit (2019), mengusulkan pembangunan IPa Rotiklot (2019-2020), pembangunan sumur darurat Wematan Tirta (2017, 2018, 2019 dan tahun 2020). Mengusulkan dan mendukung pembangunan bendungan Welikis (field study 2019), memasang program QGIS SPAM Weutu dukungan Perpamsi dan Akatirta Magelang (2019), mengusulkan instalasi pengolahan air (IPA) Wekabu dan IPA Weutu 2 (2019),  mengusulkan SPAM Mauhalek (2020), SPAM Rusan (2020), SPAM Teun (2020), IPA Motamoru (2020), bersama dinas PUPR Kabupaten Belu, dinas teknis lainnya dan konsultan CV. Hatari Gesit Mandiri mengumpulkan data dan membahas dokumen RISPAM Kabupaten Belu (2019), pembuatan dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan-Upaya Kesehatan Lingkungan (UPL-UKL) atau Surat Pengelolaan dn Pemantauan Lingkungan (SPPL) Haekrit (2020) dan rencana pembuatan corporate Plan PDAM Kabupaten Belu (2020). Selain itu pekerjaan rutin perbaikan, perawatan, penyambungan dan pengembangan jaringan pipa layanan kepada masyarakat tetap dan terus dilakukan (2017, 2018, 2019 dan tahun 2020).

Kelima, langkah dan terobosan administrasi dan Keuangan. Dalam tiga tahun belakangan ini dilakukan audit keuangan oleh KAP Wahono &Rekan Surakarta (2017,2018, 2019 dan Tahun 2020) dan Audit Kinerja oleh BPKP Perwakilan NTT (2017,2018, 2019 dan tahun 2020), membuka loket II di Plaza Palayanan Publik (2019),  memasang aplikasi SI PDAM PINTAR (12 modul aplikasi) kerja sama dengan PT Bima Sakti Alterra ( Tahap I: 2019 memasang delapan modul aplikasi dan tahap II: 2020 pada Pebruari-Maret memasang empat modul aplikasi) untuk seluruh kerja PDAM Kabupaten Belu baik aspek pelayanan, operasional, keuangan dan sumber daya manusia. Direncanakan kerja sama pihak ketiga (Bank dan Kantor Pos) untuk loket pembayaran secara banking android. Pengawsanan dan pengendalian keuangan & administrasi oleh direksi dan selalu dilaporkan dan diawasi oleh dewan pengawas dimana saja dan kapan saja. Pencatatan seluruh sarana dan prasarana PDAM Kabupaten Belu.

Keenam, langkah dan terobosan terhadap sumber daya manusia. Dilakukan pembinaan, pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) kepada staf dan pejabat struktural. Bimtek internal (2017, 2018, 2019 dan tahun 2020), bimtek dari Kementerian PUPR RI baik kepala staf dan kepala bagian di Bekasi, Jakarta, Kupang, Kefamenanu dan Atambua. Pendelegasian tugas dan penugasan lainnya untuk melatih kerj bertangung jawab dan profesional. Pemotongan uang transport bagi direksi, pejabat struktural dan staf yang terlambat, alpa dan isin. Penertiban dan pemberhentian staf yang tidak masuk kerja, perilaku merugikan perusahaan setelah melalui tahap-tahap pembinaan dan peringatan. Hak-hak pegawai yang diberhentikan dipenuhidan diberikan oleh managemen PDAM Kabupaten Belu.

Sumber: Admin